Tupoksi INSPEKTORAT LAMPUNG TENGAH

TUGAS POKOK Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Lampung Tengah melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang pengawasan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Inspektorat menyelenggarakan fungsi yaitu: 1. Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kampung dan Pelaksanaan urusan Pemerintahan Kampung. 2. Membuat Program Pengawasan. 3. Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan. 4. Melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.



Bidang - Bidang

Inspektur

INSPEKTUR PEMBANTU I, II, III, IV, Khusus

Sekretariat