Sistem Terintegrasi dan Elaborasi Berkelanjutan (Sinderela) untuk Mengefektifkan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Daerah dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)




Sebagai Peserta PKA Angkatan I tahun 2023, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, mengusung sebuah aksi perubahan berupa "Sinderela" yaitu Sistem Terintegrasi dan Elaborasi Berkelanjutan (Sinderela) antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Kejari Kabupaten Lampung Tengah dalam Rangka Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Daerah Tahun 2005 s.d. 2022.

Sinderela merupakan gagasan perubahan yang dilakukan melalui sinergi dengan pihak Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Tengah sebagai Jaksa Pengacara Negara. Di mana sesuai Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 bahwa bidang Datun dapat melakukan bantuan hukum berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus, untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi dan bertindak atas nama negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan atas dasar Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Adapun tujuan dari aksi perubahan ini adalah terjadinya percepatan dalam upaya peningkatan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan dan untuk mencapai target meningkatkan kinerja Pengawasan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, terciptanya Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan akuntabel serta tercapai 95% tindak lanjut temuan BPK dan Internal.

Rancangan aksi perubahan ini diharapkan memberikan manfaat untuk masyarakat, OPD, dan Project Leader mengingat pengembalian kerugian keuangan daerah ke kas daerah sangat berimplikasi besar pada kepentingan masyarakat banyak melalui program-program visi misi Bupati Lampung Tengah.

Selengkapnya: (youtube)


Share :