Tupoksi Inspektur

Inspektur mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Adi Sriyono, S.Sos., M.M.
Adi Sriyono, S.Sos., M.M.