Sejarah
SEJARAH INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Kabupaten Lampung Tengah yang beribukotakan Metro terbentuk sebagai kabupaten pemekaran dari Propinsi Sumatera Selatan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) Dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Kemudian berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, maka Seiring otonomi daerah serta pemekaran wilayah, ibukota Kabupaten Lampung Tengah yang semula berada di Kota Metro, pada tanggal 1 Juli 1999 dipindahkan ke Kota Gunung Sugih. Kegiatan pemerintahan dengan skala kabupaten dipusatkan di Kota Gunung Sugih sedangkan kegiatan perdagangan dan jasa dipusatkan di Kota Bandar Jaya.
Nomenklatur Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah pada awalnya adalah Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi “Aparat Pengawas Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota”. Menindaklanjuti perubahan tersebut maka nomenklatur Badan Pengawas Kabupaten Lampung Tengah berubah menjadi Inspektorat Kabupaten dan Pimpinan Inspektorat Kabupaten disebut dengan Inspektur Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan untuk bidang pengawasan internal diterbitkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah menjadi Organisasi Perangkat Daerah dengan tipe A.
Visi
Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Prorakyat.
Misi
Terwujudnya Pengawasan Intern Pemerintah yang Berkualitas