Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 66 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah pasal 4, 6 dan 7, berdasarkan hal tersebut dalam rangka mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar
melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN, tenaga honorer, dan masyarakat secara luas sebagai
berikut:
1. Bahwa ruang lingkup pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang,
pelayanan kepada masyarakat, korupsi, gratifikasi dan pungutan liar, kepegawaian
dan tata laksana/regulasi;
2. Pengaduan masyarakat disampaikan secara langsung atau tertulis/surat/surat
elektronik;
3. Pengaduan masyarakat disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung
Tengah Jln. Hi. Muchtar No. 1 Gunung Sugih dan melalui surat elektronik:
inspektoratlampungtengah8@gmail.com serta Whatsapp nomor 0898-0931-736.
Share :