INSPEKTORAT LAMPUNG TENGAH MENGIKUTI RAKORNAS PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH




Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Ir. Muhibbatullah B, MM didampingi oleh Sekretaris Inspektorat , para Irban, Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah  Daerah ( P2UPD ), mengikuti Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Via Zoom yang dibuka Oleh  Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo  Rakornas di ikuti oleh Kementrian, Lembaga Negara, Pemerintah Propinsi , Pemerintah Kabupaten serta Inspektorat seluruh Indonesia yang  dilkasanakan pada hari Senin 15 Juni 2020. Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah ini ditindak lanjuti dengan rapat koordinasi yang lebih teknis dengan APIP diseluruh Propinsi Kabupaten Kota. Penyelenggaraan Rakornas ini bertujuan untuk membangun persepsi yang sama di antara seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah khususnya terkait pelaksanaan Percepatan penanganan Covid-19 dam ekonomi nasional.

Dalam sambutannya Bapak Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sebesar dana sebesar Rp 677,2 triliun. Presiden mengatakan angka Rp 677,2 triliun adalah jumlah yang sangat besar sehingga tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat sasaran, prosedurnya harus sederhana dan tidak berbelit-belit. Bahkan, output dan outcome harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia.

“Saya mengajak saudara-saudara sekalian untuk mengawal dan mengawasi dengan baik agar dana yang sangat besar itu dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha yang sedang mengalami kesulitan,” kata Presiden Jokowi saat meresmikan pembukaan melalui video conference Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Rakornas bertema “Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional” juga dihadiri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, Menteri BUMN Erick Thohir, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna.

Presiden Jokowi mengatakan, saat ini, dunia menghadapi kondisi yang luar biasa sulit. Sebanyak 215 negara menghadapi darurat kesehatan dan harus menyelamatkan warganya dari ancaman virus corona. Semua negara juga berjuang untuk menyelamatkan diri dari tekanan ekonomi yang dahsyat karena demand terganggu, suplai terganggu, dan produksi juga bermasalah.

“Pertumbuhan ekonomi dunia terkoreksi amat tajam dan berjuang agar tidak masuk ke jurang resesi. Sekali lagi, situasi seperti ini yang tengah dihadapi semua negara, termasuk negara kita, Indonesia.

Semua itu membutuhkan respon pemerintah yang cepat dan juga tepat. Di bidang kesehatan kita harus mengendalikan Covid agar tidak menyebar lebih luas. Yang sehat jangan tertular, yang sakit kita rawat sampai sembuh,” kata Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, di bidang sosial ekonomi, pemerintah juga harus menjamin bahwa masyarakat kurang mampu dan yang terdampak Covid mendapatkan perlindungan dan bantuan sosial. “Kita juga harus memastikan sektor informal, sektor UMKM terus harus mampu bertahan agar para pelaku usaha bisa tetap bergerak dan PHK harus kita hindari,” Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa semua langkah cepat dan tepat pemerintah harus akuntabel. “Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tegas dia.

Rakornas ditutup oleh Kepala BPKP Bapak Muhammad Yusuf Ateh, beliau menekankan APIP harus memberi nilai tambah mendampingi dan menyempurnakan langkah - langkah kedaruratan yang diambil pemerintah, APIP harus memberikan dukungan dan asistensi dalam rangka mencegah moral Hazard namun tidak mentolerir mens rea ( penyalahgunaan wewenang ). Kolaborasi APIP pemeriksa dan APH harus dibangun dan diarahkan untuk mencegah pengawasan / pemeriksaan yang berlebihan ( redundant ) yang dapat menjadi kontra produktif terhadap penyelenggaraan tugas pembangunan dan yang terakhir adalah prinsip yang dipegang bersama dalam pengawalan akuntabilitas adalah seluruh uang negara / daerah yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan.


Share :