Inspektur Kabupaten Lampung Tengah sampaikan materi pada acara Orientasi dalam rangka Peningkatan Kapasitas Pemerintah Kampung




Inspektur kabupaten Lampung Tengah, Ir. Muhibbatullah B, MM menyampaikan materi pda acara Orientasi dalam rangka Peningkatan Kapasitas Pemerintah Kampung di BBC Hotel Bandarjaya, Jumat (28/2/2020). Orientasi dalam rangka Peningkatan Kapasitas Pemerintah Kampung ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 26-28 Februari 2020 dan diikuti oleh 168 kepala kampung (Kakam) yang baru dilantik. Pada kesempatan tersebut, Inspektur menyampaikan materi yang bertujuan untuk  meningkatkan pemahaman para kepala kampung tentang tupoksi, kewajiban, kewenangan, dan larangan Kakam serta  administrasi pengelolaan dana kampung. Pemerintahan kampung adalah ujung tombak pembangunan dan garda terdepan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, kepala kampung harus terus meningkatkan kapasitas dan pengetahuannya agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Inspektur juga memaparkan bahwa Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan kabar gembira bagi setiap kakam yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. Sebab dengan adanya UU tersebut maka setiap desa atau kampung akan mendapatkan dana bantuan yang berasal dari pusat. Namun Undang-undang ini juga menuntut profesionalisme dari aparat kampung untuk mempertanggungjawabkannya secara administratif. Sebab UU Desa merupakan jembatan emas menuju surga tetapi bisa berubah menjadi jalan tol menuju penjara atau neraka jika perangkat desa/kampung mengalokasikan anggaran tanpa ada regulasi/ aturan.

Diberlakukannya Undang-undang Desa dimaksudkan untuk bisa melakukan penyebaran anggaran secara langsung ke Kampung-kampung, agar bisa mengangkat taraf hidup masyarakat kampung, namun perencanaan penggunaannya tentu harus tepat sasaran dan di perkuat dengan aturan-aturan turunannya. Pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa merupakan bagian penting yang tidak dipisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum.


Share :